Juni 22

JADWAL DAN PERSYARATAN DAFTAR ULANG SPMB SMA NEGERI 1 BATANGAN TAHUN AJARAN 2025/2026

Diposting Oleh Operator | Kategori Info Sekolah

PERSYARATAN DAFTAR ULANG DI SMA NEGERI 1 BATANGAN
1. Jalur Domisili
a. Print out bukti pendaftaran.
b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB. 
c. Buku Rapor SMP/sederajat.
d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluhsatu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
g. Kartu Keluarga yang masih berlaku. 
Catatan : diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.
h. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian  Agama. 
CatatanDibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/ Lembaga   Pendidikan di Lingkup Ponpes:  Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
i. Piagam Prestasi/Penghargaan akademik dan non akademik padajenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yangmemiliki).
2. Jalur Afirmasi
a. Print out bukti pendaftaran.
b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB. 
c. Buku Rapor SMP/sederajat.
d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluhsatu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
g. Kartu Keluarga yang masih berlaku.Catatan : diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.
h. ATS Non database, dibuktikan dengan surat keterangan yangditerbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan olehCamat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiriIjazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelumtahun 2025.
i. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atausurat rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan berdasarkanhasil Asesmen dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh DinasPendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (khusus CalonMurid Baru penyandang disabilitas).
j. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yangditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk TeknisPenyelenggaraan SPMB (bagi yang memiliki).
3. Jalur Prestasi
a. Print out bukti pendaftaran.
b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB. 
c. Buku Rapor SMP/sederajat.
d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluhsatu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
g. Kartu Keluarga yang masih berlaku.Catatan : diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.
4. Jalur Mutasi
a. Print out bukti pendaftaran.
b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah terverifikasi pada saat verifikasi berkas SPMB. 
c. Buku Rapor SMP/sederajat.
d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluhsatu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaanyang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antarKabupaten/Kota, yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahundihitung dari tanggal surat penugasan s.d tanggal 13 Juni 2025.
h. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikandengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutandilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yangberwenang.
i. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yangditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk OperasionalPenyelenggaraan SPMB (bagi yang memiliki).
j. Kartu Keluarga (KK) dari luar kabupaten/kota, dikecualikan bagianak guru.
k. Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah/KepalaDesa

      Bookmark and Share